UPTD KPH Dampelas Tinombo

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas, Unit Pelaksana Teknis Badan dan Cabang Dinas, bahwa KPH Dampelas Tinombo merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kelas A pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah yang melaksanakan tugas penunjang operasional pengelolaan hutan di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan, dan tugas administrasi kehutanan guna percepatan efesiensi pelayanan publik bidang kehutanan yang berada di luar kawasan. Wilayah operasional pengelolaan hutan yang menjadi tugas KPH Dampelas Tinombo meliputi Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit III dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit IV.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.399/MENLHK/SETJEN/PLA.0/7/2021 yang mengatur Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Provinsi Sulawesi Tengah, dinyatakan bahwa luas Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit III adalah 133.451 hektare, dan luas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit IV mencapai 103.743,23 hektare, sehingga total luas kedua kesatuan ini adalah 237.047 hektare. Wilayah tersebut secara administrasi berada di Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

KPH Dampelas Tinombo dipimpin oleh Kepala UPTD bersama dengan Kepala Sub Bagian Tata Usaha; Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan; serta Kepala Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat.

Scroll to Top