Struktur Organisasi

Susunan organisasi KPH Dampelas Tinombo terdiri dari Kepala; Sub Bagian Tata Usaha (Subag TU); Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan (Seksi PPH); serta Seksi Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam & Ekosistem, dan Pemberdayaan Masyarakat (Seksi PKPM); serta Jabatan Fungsional (Polisi Kehutanan dan Penyuluh Kehutanan).

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi KPH Dampelas Tinombo, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan Resort sebagai unit manajemen tapak, yang meliputi Resort Dampelas, Sojol, Tangkelai, Tinombo, Palasa, Mepanga, Bolano, dan Resort Motong. Wilayah kerja resort di atas meliputi: (1) Resort Dampelas berada di Kecamatan Balaesang dan Kecamatan Dampelas; (2) Resort Sojol berada di Kecamatan Sojol dan Kecamatan Sojol Utara; (3) Resort Tangkelai berada di Kecamatan Kasimbar dan Kecamatan Tinombo Selatan; (4) Resort Tinombo berada di Kecamatan Sidoan dan Kecamatan Tinombo; (5) Resort Palasa berada di Kecamatan Palasa dan Kecamatan Tomini; (6) Resort Mepanga berada di Kecamatan Ongka Malino dan Kecamatan Mepanga; (7) Resort Bolano berada di Kecamatan Bolano dan KecamatanBolano Lambunu; dan (8) Resort Motong berada di Kecamatan Moutong dan Kecamatan Taopa.

Scroll to Top