
Tugas dan Fungsi Organisasi KPH
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Menyusun rencana pengelolaan Hutan yang dituangkan dalam dokumen rencana pengelolaan Hutan jangka panjang dan rencana pengelolaan Hutan jangka pendek;
- Melaksanakan koordinasi perencanaan pengelolaan Hutan dengan pemegang Perizinan Berusaha, pemegang persetujuan penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan serta pengelola Perhutanan Sosial;
- Melaksanakan fasilitasi implementasi kebijakan di bidang lingkungan hidup dan Kehutanan yang meliputi: (1) Inventarisasi Hutan, Pengukuhan Kawasan Hutan, Penatagunaan Kawasan Hutan dan penyusunan rencana Kehutanan; (2) Rehabilitasi Hutan dan reklamasi; (3) Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan; dan (4) Perlindungan dan pengamanan hutan, pengendalian kebakaran Hutan dan lahan, mitigasi ketahanan bencana dan perubahan iklim.
- Melaksanakan fasilitasi, bimbingan teknis, pendampingan, dan pembinaan kelompok tani Hutan dalam mendukung kegiatan Perhutanan Sosial;
- Melaksanakan fasilitasi Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan dan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan;
- Melaksanakan fasilitasi pertumbuhan investasi, pengembangan industri, dan pasar untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional;
- Melaksanakan fasilitasi kegiatan dalam rangka ketahanan pangan (food estate dan energi);
- Melaksanakan fasilitasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan Hutan;
- Melaksanakan Pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pengelolaan Hutan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah kerjanya.