Program
Berdasarkan Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2029, UPT KPH Dampelas Tinombo melaksanakan tiga program, yang terdiri dari satu program yang bersifat pendukung yaitu Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi, dan dua program yang bersifat teknis yaitu Program Pengelolaan Hutan serta Program Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan, dan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan.

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi, ditujukan untuk mendukung urusan pemerintah daerah provinsi dalam sektor kehutanan melalui aspek administratif dan teknis.
Outcome dari program ini adalah meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan pada perangkat daerah. Sedangkan indikator program ini yaitu indeks reformasi birokrasi perangkat daerah. Indeks reformasi birokrasi perangkat daerah merupakan ukuran kemajuan perbaikan tata kelola pemerintahan yang mencakup aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, dan SDM aparatur.

Program Pengelolaan Hutan, ditujukan untuk mewujudkan fungsi hutan dari perspektif ekologi, sosial, dan ekonomi dengan pendekatan yang lebih terstruktur.
Outcome dari program ini adalah meningkatnya produktivitas hasil hutan. Sedangkan indikator program ini meliputi kontribusi sektor kehutanan terhadap PDRB; luas lahan yang direhabilitasi; dan penurunan luas kerusakan kawasan hutan.
Program ini diimplementasikan melalui penyusunan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan; pembangunan hutan rakyat di luar kawasan hutan negara; pembangunan penghijauan lingkungan di luar kawasan hutan negara; serta pelaksanaan perlindungan hutan lindung dan hutan produksi.

Program Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan ditujukan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat sekitar hutan melalui inisiatif perhutanan sosial dan penguatan kelembagaan.
Outcome program ini adalah meningkatnya kualitas sumber daya manusia di bidang kehutanan. Sedangkan indikator program ini meliputi peningkatan kelas kelompok tani hutan; peningkatan kelas kelompok usaha perhutanan sosial; dan fasilitasi pengusulan akses legal kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui perhutanan sosial.
Program ini diimplementasikan melalui penguatan dan pendampingan kelembagaan kelompok tani hutan dan kelompok usaha perhutanan sosial, serta penyiapan dan pengembangan perhutanan sosial.