Risalah Wilayah KPHP Unit IV pada UPT KPH Dampelas Tinombo

Secara geografis, KPHP Unit IV pada KPH Dampelas Tinombo berada pada posisi 119° 47’ 49” s.d 120° 07’ 22” BT dan  0° 42’ 14” s.d 0° 04’ 19” LU. Sedangkan secara administratif pemerintahan berada dalam wilayah Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, yang terletak dalam delapan wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Balaesang, Dampelas, Sojol dan Sojol Utara Kabupaten Donggala dan Kecamatan Tinombo, Sidoan, Tinombo Selatan, dan sebagian Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong.

KPHP Unit IV memiliki kawasan seluas 103.743,23 ha, yang terdiri atas Hutan Lindung (HL) seluas 26.963,03 Ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) 66.685,89 Ha dan Hutan Produksi (HP) 10.094,32 (sumber SK Menteri LHK Nomor: 6642/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 Tgl 27 Oktober 2021, diolah kembali).

KPHP Unit IV memiliki batas-batas wilayah sebelah utara berbatasan dengan KPH Gunung Dako (Unit II) Kabupaten Tolitoli. Sebelah timur berbatasan dengan Areal Penggunaan Lain (APL) Kecamatan Kasimbar, Tinombo Selatan, Sidoan dan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong. Sebelah Selatan berbatasan dengan KPH Dolago Tanggunung Unit V Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala dan Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong. Seangkan sebelah barat berbatasan dengan Areal Penggunaan Lain (APL) Kecamatan Balaesang, Dampelas, Sojjol dan Sojol Utara Kab. Donggala.

Pembagian blok pengelolaan pada fungsi Hutan Lindung (HL), dikelompokkan ke dalam dua blok yaitu Blok Inti dan Blok Pemanfaatan dalam RPHJP KPH. Blok inti dalam RPHJP seluas 9.781,42 Ha setelah mengalami perubahan akibat penataan batas definitif fungsi kawasan dalam wilayah KPH Dampelas Tinombo. Blok Pemanfaatan pada Hutan Lindung pada RPHJP seluas 17.420,34 Ha. Sedangkan pembagian blok pengelolaan pada kawasan hutan produksi dengan fungsi berupa hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan produksi tetap (HP), dikelompokkan kedalam dua blok yaitu Blok Perlindungan dan Blok Pemanfaatan. Pada fungsi Hutan Produksi (HP) terbagi dalam Blok Pemanfaatan, seluas 10.105,67 Ha. Pada fungsi Hutan Produksi Terbatas (HPT) terbagi dalam Blok Pemanfaatan 65.300,51 Ha dan Blok Perlindungan seluas 1.184,53 Ha.

Lokasi KPHP Unit IV memiliki aksesibilitas wilayah yang cukup memadai berupa jalan aspal dan jalan sirtu dengan keterjangkauan cukup mudah hingga pada batas-batas luar kawasan hutan. Namun aksesibilitas dari batas-batas luar menuju dalam kawasan hutan relatif sulit dan tidak layak dilalui kendaraan bermotor.

Scroll to Top

Eksplorasi konten lain dari KPH Dampelas Tinombo

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca