Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit IV pada KPH Dampelas Tinombo terletak di wilayah administratif Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Pengelolaan hutan pada wilayah ini ditujukan untuk melestarikan hutan dan memastikan bahwa pemanfaatan hutan dilakukan dengan cara yang berkelanjutan. Hal ini tertuang dalam Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP).
Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) KPHP Unit IV pada KPH Dampelas Tinombo periode pertama 2014-2023 telah berakhir, untuk itu UPT KPH Dampelas Tinombo menyusun RPHJP untuk periode kedua tahun 2025-2034 berdasarkan tata hutan dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang intensif, efisien, dan efektif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan berkelanjutan.
RPHJP tahun 2025-2034 mengacu pada regulasi dan hasil pengukuhan kawasan hutan yang terbaru, serta dengan memperhatikan kebijakan prioritas nasional Perhutanan Sosial (PS) yang memberikan ruang gerak masyarakat yang kehidupannya tergantung pada sumber daya hutan untuk diberikan akses agar dapat mengelola kawasan hutan. RPHJP tahun 2025-2034 merupakan dokumen perencanaan yang juga mengacu pada tugas dan fungsi organisasi KPH sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Berdasarkan pada tugas dan fungsi organisasi KPH di atas, maka tujuan Pengelolaan hutan pada wilayah KPHP Unit IV berdasarkan RPHJP periode 2025-2034 meliputi: (1) Mendorong terbukanya akses pengelolaan hutan oleh masyarakat melalui skema PS, pembentukan dan pembinaan Kelompok Tani Hutan (KTH), dan pembangunan hutan rakyat. (2) Melakukan penataan blok KPH, dan fasilitasi kerja sama pemanfaatan HHBK pada PS. (3) Mewujudkan pengelolaan hutan produksi secara efisien dan lestari serta mampu memberi peningkatan pendapatan kepada masyarakat.
Adapun sasaran Pengelolaan hutan pada wilayah KPHP Unit IV berdasarkan RPHJP periode 2025-2034 adalah: (1) Terlaksananya penataan blok KPH, terinventarisasi kawasan hutan, dan penyiapan kawasan perhutanan sosial. (2) Terbentuk dan terbinanya Kelompok Tani Hutan (KTH), serta terbangunnya hutan rakyat. (3) Terlaksananya fasilitasi kerjasama pemanfaatan HHBK oleh KUPS.
